Informasi mengenai komposisi rokok sudah tersebar luas di masyarakat, begitu pula dengan bahaya yang ditimbulkannya. Bahkan hal ini tertera dengan jelas di bungkus rokok dan juga di iklan-iklan rokok media massa. Selain itu, masyarakat juga sudah memahami, bahwa bahaya rokok itu tidak hanya akan menjangkiti para perokok aktif tapi juga perokok pasif yang hidup di sekitar perokok aktif. Hal inilah yang membuat masyarakat mulai resah dengan keberadaan para perokok aktif yang dengan seenaknya merokok di mana saja.
Jumlah kematian yang tinggi akibat kanker paru-paru sepertinya sama sekali tidak membuat para perokok itu berpikir dua kali untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya. Mereka menutup mata atas banyaknya penyakit yag disebabkan oleh rokok, misalnya kanker paru-paru, kanker mulut, impotensi , bahkan sampai gangguan janin bagi ibu hamil. Kenikmatan yang , menurut mereka, mereka dapatkan dari sebatang rokok itu ternyata telah mengalahkan akal sehat mereka untuk hidup lebih sehat. Bahkan, beberapa perokok yang sudah memiliki penyakit sistemik seperti diabetes melitus, hipertensi dan stroke ringan, tetap tidak mau untuk menghentikan kebiasaan merokoknya walaupun mereka tahu, kebiasaan itu akan membawa mereka menuju kematian yang lebih cepat.
Permasalahan rokok ini tentu tidak hanya mempengaruhi kesehatan tubuh seseorang, tapi juga kesehatan ekonominya. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, harga sebatang rokok itu tidaklah lebih murah dibandingkan dengan harga makanan pokok. Dan, sungguh memprihatinkan sekali bahwa jumlah perokok di kalangan menengah ke bawah cukup banyak. Mereka lebih memilih untuk membeli rokok setiap harinya, padahal uang yang digunakan untuk membeli rokok tersebut dapat mereka gunakan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka, seperti menabung untuk biaya pendidikan, membeli makanan-makanan yang lebih bergizi , terutama untuk bayi dan anak-anak.
Banyaknya kerugian yang ditimbulkan dari rokok ( kesehatan dan ekonomi ) telah memancing suara masyarakat untuk berteriak pada pemerintah demi sebuah kebijakan. Kaum muda yang diwakili oleh mahasiswa mulai menyuarakan pendapatnya dengan mengadakan kampanye anti rokok dimana-mana. Begitu pula, dengan anak-anak SD sampai SMA yang ikut serta dalam kampanye anti rokok yang diadakan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) anti rokok. Masyarakat sudah resah dengan asap-asap rokok yang mulai mengepul disekitarnya.
Tapi, di lain sisi, industri rokok juga mulai menunjukkan kuasanya. Jumlah konsumen yang sangat besar di Indonesia membuat industri rokok menjadi industri besar dan memiliki pendapatan yang sangat besar pula. Dengan banyaknya pendapatan itu, industri rokok ini mulai menyisihkan sebagian pendapatannya untuk biaya publikasi & iklan maupun untuk bidang sosial. Dapat kita lihat bersama, industri rokok sangat merajai kompetisi-kompetisi olahraga di dalam negeri, begitu pula dengan penyiaran pertandingan sepakbola dari klub mancanegara. Tidak hanya bidang olahraga, acara-acara pentas seni maupun konser musik di Indonesia pun ikut didominasi oleh lambang, spanduk dan iklan dari industri rokok. Selain itu, iklan-iklan di media massa yang dibuat oleh industri rokok pun dapat didesain dengan sangat menarik sehingga sangat mudah diingat oleh masyarakat banyak walaupun di dalam iklan tersebut, tidak ada satu pun adegan yang menunjukkan batang rokok maupun orang yang sedang merokok. Industri rokok juga melebarkan sayapnya dalam bidang sosial. Sudah cukup banyak beasiswa-beasiswa yang diberikan oleh industri rokok kepada siswa-siswa sekolah maupun kepada mahasiswa. Tidak bisa dipungkiri, cukup banyak siswa dan mahasiswa yang kelanjutan studinya sangat dibantu oleh beasiswa dari industri rokok ini.
Namun, banyaknya usaha yang telah dilakukan oleh industri rokok untuk bidang sosial tidak dapat merubah teriakan masyarakat akan bahaya rokok yang ada di depan mereka. Masyarakat terus meminta pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan kebijakan mengenai hal ini. Akhirnya, di tahun 2005, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Di dalam peraturan itu, Pemerintah dengan tegas menjelaskan bahwa para perokok tidak diperbolehkan untuk merokok di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Selain itu, pemerintah juga menjelaskan mengenai syarat-syarat kawasan merokok yaitu tempat yang memperbolehkan para perokok untuk melakukan kebiasaan merokoknya.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, masyarakat cukup merasa lega dan berharap besar akan adanya perubahan mengenai hal tersebut di lingkungan sekitar mereka. Tapi, pada kenyataannya, kawasan-kawasan dilarang merokok itu tidak terealisasi dengan baik, terlebih lagi dengan kawasan-kawasan merokok yang tidak memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tercantum dalam peraturan pemerintah.
Para perokok masih belum mematuhi konsep kawasan dilarang merokok tersebut karena belum adanya sanksi yang jelas dan nyata bagi mereka yang melanggar. Begitu pula dengan penanggung jawab tempat-tempat umum yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya membuat kawasan khusus merokok demi menjaga kepentingan masyarakat banyak. Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka peraturan pemerintah yang berkaitan dengan masalah rokok ini hanya akan menjadi wacana yang merupakan pemenuhan tanggung jawab pemerintah atas banyaknya desakan masyarakat yang meminta kebebasan untuk menghirup udara tanpa asap rokok.
Pro kontra masalah rokok ini memang sulit untuk diatasi, karena berkaitan dengan hak asasi para perokok untuk meneruskan kebiasaan merokoknya. Namun, hal yang pasti dapat kita lakukan untuk sedikit memperbaiki keadaan adalah membenahi diri sendiri dan lingkungan terdekat kita. Sosialisasi mengenai bahaya asap rokok bagi para perokok pasif harus lebih ditingkatkan lagi, sehingga penanggung jawab tempat-tempat umum tersebut dapat menyadari bahwa keputusannya untuk membuat kawasan dilarang merokok dan memisahkannya dengan kawasan merokok merupakan tindakan yang sangat tepat dalam pemenuhan hak masyarakat banyak akan udara bebas asap rokok. Begitu pula, dengan penjagaan anak-anak dari iklan-iklan rokok dan rokok itu sendiri, agar mereka tidak mudah terpapar dengan rokok dan akhirnya mencoba-coba untuk mulai mengkonsumsinya. Jika kita sudah melakukan hal-hal terkecil pada lingkungan sekitar kita, maka kita bisa menyuarakan kembali permasalahan rokok ini kepada pemerintah daerah, sehingga peaturan yang telah dibuat dapat dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang lebih jelas. Hal ini tentu harus segera dilaksanakan karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan menyangkut kepentingan para penerus bangsa. Jadi, haruskah merokok dilarang? Menurut saya, jawabannya ada di dalam hati kita masing-masing.